" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > guna fasilitas kantor < / h3 > " , " isi " :[ " alhamdulilah gimana kabar pak ? mudah - mudah selalu diridhoi allah swt . " , " pak yang saya ingin tanya bagaimana hukum guna fasilitas kantor untuk penting pribadi . seperti kertas , telepon dan bagai . ini saja dulu terima kasih atas jawab . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 4 june 2008 22 : 47  " , "  6 . 844 views  n " , " n " , " n " , " alhamdulilah gimana kabar pak ? mudah - mudah selalu diridhoi allah swt . " , " pak yang saya ingin tanya bagaimana hukum guna fasilitas kantor untuk penting pribadi . seperti kertas , telepon dan bagai . ini saja dulu terima kasih atas jawab . " , " n " , " r nsetiap karyawan di dalam suatu usaha selalu beri atur . dalamperaturan itu , apa saja yang boleh laku dan apa saja yang tidak boleh laku , sudah tera dengan jelas . masuk tugas - tugas dan amanat yang harus jalan . " , " selain atur , biasa para karyawan juga beri hak - hak . selain gaji bulan dan bonus , biasa juga ada fasilitas . misal telepon , kendara dan terus . " , " khusus dalam masalah fasilitas seperti ini , memang terkadang kurang ada sop yang detail . misal , kendara yang beri , terkadang usaha kurang beri batas , dalam hal apa saja kendara itu boleh pakai . " , " yang paling sering adalah telepon , karena kurang jelas prosedur dan atur , masalah tagih telepon ini terkadang sering jadi hal kecil yang besar . harus , pihak managemen sudah antisipasi sop dalam guna telepon . agar jangan sampai jadi tagih yang sia - sia . " , " mungkin ada baik tiru bijak di beberapa usaha yang tidak beri voucher pulsa dengan nilai fix . misal rp 100 . 000 per bulan yangboleh pakai untuk perlu pribadi . sedang untuk penting kantor , baru guna fixed line kantor . " , " kalau sudah jelas seperti itu , maka bila fixed - line kantor guna untuk penting pribadi , hukum haram dan dosa . semua urus kantor yang benar - benar untuk urus kantor , pisah nomor dengan bicara untuk urus pribadi dan ke luarga . " , " rasa masih jelas di benak kita ketika khalifah umar mati lampu ruang kerja , saat anak datang kunjung untuk bicara masalah ke luarga . sebab minyak lampu itu biaya negara . tidak layak urus ke luarga fasilitas dana rakyat atau dana dari sumber lain . " , " akhir , semua hal itu akan kembali kepada atur dan syarat yang telah pakat oleh karyawan dan atas atau managemen . yang paling baik dan sangat harap ada jelas detail tentang hak dan fasilitas karyawan . agar para karyawan tahu mana yang halal untuk laku dan mana yang haram ambil . " , " :orang islam itu ikat dengan syarat yang telah sepakat . "
